Jumat, 12 September 2014

Tuan Rumah Piala Dunia FIFA / Sepakbola

Proses pemilihan

Pemilihan Rusia sebagai tuan rumah Piala Dunia FIFA 2018.
 
Pada awalnya, Piala Dunia diselenggarakan oleh negara-negara yang dipilih melalui kongres FIFA. Pemilihan lokasi ini seringkali kontroversial karena Amerika Selatan dan Eropa, dua pusat kekuatan utama sepak bola, berjarak sangat jauh dan perjalanannya menghabiskan waktu tiga minggu dengan kapal laut. Sebagai contoh, Piala Dunia pertama di Uruguay hanya diikuti oleh empat negara Eropa, itupun setelah didesak oleh Presiden FIFA. Dua Piala Dunia berikutnya diselenggarakan di Eropa. Keputusan FIFA yang memilih Perancis sebagai tuan rumah Piala Dunia 1938 dikecam; negara-negara Amerika Selatan telah sepakat bahwa lokasi Piala Dunia akan bergantian antara dua benua tersebut. Akibatnya, Argentina dan Uruguay memboikot Piala Dunia FIFA 1938.
Sejak 1958, untuk menghindari boikot atau kontroversi yang mungkin terjadi di masa depan, FIFA mulai menerapkan pola tuan rumah bergiliran antara Eropa dan Amerika, yang tetap digunakan hingga Piala Dunia FIFA 1998. Piala Dunia FIFA 2002, yang diselenggarakan bersama-sama oleh Korea Selatan dan Jepang, adalah Piala Dunia pertama yang digelar di Asia, dan satu-satunya turnamen yang dituan rumahi oleh lebih dari satu negara. Afrika Selatan menjadi negara Afrika pertama yang menjadi tuan rumah Piala Dunia pada tahun 2010. Piala Dunia FIFA 2014 diselenggarakan di Brasil, pertama kalinya diadakan di Amerika Selatan sejak 1978, dan juga menjadi ajang pertama yang diselenggarakan di luar Eropa dua kali berturut-turut.
Saat ini, negara tuan rumah dipilih melalui pemungutan suara oleh Komite Eksekutif FIFA. Pemilihan ini dilakukan dengan menggunakan sistem surat suara lengkap. Asosiasi sepak bola nasional di negara yang ingin menjadi tuan rumah Piala Dunia menerima "Perjanjian Penyelenggaraan" dari FIFA, yang menjelaskan mengenai langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara calon. Asosiasi sepak bola yang mengajukan pencalonan juga menerima sebuah formulir berupa konfirmasi resmi dari si pencalon. Setelah itu, panitia yang ditunjuk oleh FIFA akan mengunjungi negara calon tuan rumah untuk menilai apakah negara tersebut memenuhi persyaratan untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia, dan kemudian membuat laporan untuk dikirim pada Komite Eksekutif FIFA. Meskipun demkian, ada situasi saat tuan rumah Piala Dunia mendatang diumumkan pada waktu yang bersamaan, misalnya dalam pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022, yang masing-masingnya diberikan kepada Rusia dan Qatar.
Untuk Piala Dunia 2010 dan 2014, penyelenggaraan turnamen digilirkan antarkonfederasi, yang memungkinkan hanya negara dari konfederasi terpilih (Afrika pada 2010, Amerika Selatan pada 2014) yang berhak mengajukan pencalonan untuk menjadi tuan rumah. Kebijakan ini diperkenalkan setelah adanya kontroversi seputar kemenangan Jerman atas Afrika Selatan dalam pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2006. Akan tetapi, kebijakan giliran antarkonfederasi ini tidak diterapkan setelah Piala Dunia 2014. Oleh sebab itu, setiap negara, kecuali yang berada dalam konfederasi yang menjadi tuan rumah turnamen sebelumnya, dapat mengajukan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia mulai 2018. Hal ini dilakukan untuk menghindari skenario serupa seperti yang terjadi dalam pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2014, yang mana pada saat itu Brasil adalah satu-satunya negara yang mencalonkan diri secara resmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar