Proses pemilihan
Wikinews bahasa Inggris memberitakan: FIFA menerima sebelas pencalonan untuk Piala Dunia 2018 dan 2022 |
Pada awalnya, Piala Dunia diselenggarakan oleh negara-negara yang
dipilih melalui kongres FIFA. Pemilihan lokasi ini seringkali
kontroversial karena Amerika Selatan dan Eropa, dua pusat kekuatan utama
sepak bola, berjarak sangat jauh dan perjalanannya menghabiskan waktu
tiga minggu dengan kapal laut. Sebagai contoh, Piala Dunia pertama di Uruguay hanya diikuti oleh empat negara Eropa, itupun setelah didesak oleh Presiden FIFA.
Dua Piala Dunia berikutnya diselenggarakan di Eropa. Keputusan FIFA
yang memilih Perancis sebagai tuan rumah Piala Dunia 1938 dikecam;
negara-negara Amerika Selatan telah sepakat bahwa lokasi Piala Dunia
akan bergantian antara dua benua tersebut. Akibatnya, Argentina dan
Uruguay memboikot Piala Dunia FIFA 1938.
Sejak 1958,
untuk menghindari boikot atau kontroversi yang mungkin terjadi di masa
depan, FIFA mulai menerapkan pola tuan rumah bergiliran antara Eropa dan
Amerika, yang tetap digunakan hingga Piala Dunia FIFA 1998. Piala Dunia FIFA 2002, yang diselenggarakan bersama-sama oleh Korea Selatan dan Jepang, adalah Piala Dunia pertama yang digelar di Asia, dan satu-satunya turnamen yang dituan rumahi oleh lebih dari satu negara. Afrika Selatan menjadi negara Afrika pertama yang menjadi tuan rumah Piala Dunia pada tahun 2010. Piala Dunia FIFA 2014 diselenggarakan di Brasil, pertama kalinya diadakan di Amerika Selatan sejak 1978, dan juga menjadi ajang pertama yang diselenggarakan di luar Eropa dua kali berturut-turut.
Saat ini, negara tuan rumah dipilih melalui pemungutan suara oleh
Komite Eksekutif FIFA. Pemilihan ini dilakukan dengan menggunakan sistem
surat suara lengkap.
Asosiasi sepak bola nasional di negara yang ingin menjadi tuan rumah
Piala Dunia menerima "Perjanjian Penyelenggaraan" dari FIFA, yang
menjelaskan mengenai langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi
oleh negara calon. Asosiasi sepak bola yang mengajukan pencalonan juga
menerima sebuah formulir berupa konfirmasi resmi dari si pencalon.
Setelah itu, panitia yang ditunjuk oleh FIFA akan mengunjungi negara
calon tuan rumah untuk menilai apakah negara tersebut memenuhi
persyaratan untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia, dan kemudian membuat
laporan untuk dikirim pada Komite Eksekutif FIFA. Meskipun demkian, ada
situasi saat tuan rumah Piala Dunia mendatang diumumkan pada waktu yang
bersamaan, misalnya dalam pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022, yang masing-masingnya diberikan kepada Rusia dan Qatar.
Untuk Piala Dunia 2010
dan 2014, penyelenggaraan turnamen digilirkan antarkonfederasi, yang
memungkinkan hanya negara dari konfederasi terpilih (Afrika pada 2010,
Amerika Selatan pada 2014) yang berhak mengajukan pencalonan untuk
menjadi tuan rumah. Kebijakan ini diperkenalkan setelah adanya kontroversi seputar kemenangan Jerman atas Afrika Selatan dalam pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2006.
Akan tetapi, kebijakan giliran antarkonfederasi ini tidak diterapkan
setelah Piala Dunia 2014. Oleh sebab itu, setiap negara, kecuali yang
berada dalam konfederasi yang menjadi tuan rumah turnamen sebelumnya,
dapat mengajukan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia mulai 2018.
Hal ini dilakukan untuk menghindari skenario serupa seperti yang
terjadi dalam pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2014, yang mana pada saat
itu Brasil adalah satu-satunya negara yang mencalonkan diri secara
resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar